Satuan Penjaminan Mutu Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Tahun 2026, dengan susunan personalia sebagaimana tercantum:
Ketua: Dr. Hariyono, S.Kep., Ns., M.Kep.
Wakil: Dr. Moses Giorio Rumambo Pandin, M.Si., M.Psi., M.Phil., Psi.
Anggota (GPM):
- Dr. Arief Rahman Hakim (S2 &S3 Hukum Pembangunan)
- Dr. Sendy M. U. (S3 PSDM)
- Dr. Fiona Niska N. (S2 PSDM)
- Dr. Hariyono (s2 Ekonomi Kesehatan & S2 Kajian Ilmu Kepolisian)
- Dr. Ni Luh Ayu Megasari (S2 Imunologi)
- Dr. Hijrah Saputra (S2 Manajemen Bencana)
- Dr. Rury Eryna Putri (S2 Forensik)
Tugas pokok dan fungsi Satuan Penjaminan Mutu:
- Mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu di unit kerja
- Menyusun dan mengembangkan sistem dokumentasi mutu yang terdiri dari:
– Sasaran mutu
– Peta Proses
– Pedoman Prosedur
– Instruksi kerja
– Borang dan dokumen pendukung lainnya - Melakukan monitoring dan evaluasi aktivitas dan program dalam rangka pencapaian sasaran mutu
- Mengkoordinasikan pelaksaan audit internal dan eksternal pada unit kerja
- Memonitor dan memastikan tindak lanjut hasil temuan audit internal dan eksternal telah dilaksanakan
- Melaksanakan dan mengevaluasi pengukuran kinerja di unit kerja
- Melaksanakan dan mengevaluasi pengukuran kepuasan layanan di unit kerja
- Menyiapkan dan menyusun bahan RTM unit kerja
Tugas pokok dan fungsi Gugus Penjaminan Mutu Program Studi:
- Bersama koordinator program studi (KPS) mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu akademik dan nonakademik di tingkat program studi
- Bersama koordinator program studi (KPS) menyusun dan mengembangkan sistem dokumentasi mutu yang terdiri dari:
(a) Sasaran mutu(b) Spesifikasi Prodi(c) Instruksi kerja
(d) borang dan dokumen pendukung lainnya
(e) Laporan Evaluasi Diri (LED)
(f ) Laporan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED)/PD DIKTI
- Bersama koordinator program studi (KPS) melakukan persiapan untuk kepentingan akreditasi atau re-akreditasi
