SPM

Satuan Penjaminan Mutu Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Tahun 2026, dengan susunan personalia sebagaimana tercantum:

Ketua: Dr. Hariyono, S.Kep., Ns., M.Kep.

Wakil: Dr. Moses Giorio Rumambo Pandin, M.Si., M.Psi., M.Phil., Psi.

Anggota (GPM):

  • Dr. Arief Rahman Hakim (S2 &S3 Hukum Pembangunan)
  • Dr. Sendy M. U.  (S3 PSDM)
  • Dr. Fiona Niska N. (S2 PSDM)
  • Dr. Hariyono (s2 Ekonomi Kesehatan & S2 Kajian Ilmu Kepolisian)
  • Dr. Ni Luh Ayu Megasari (S2 Imunologi)
  • Dr. Hijrah Saputra (S2 Manajemen Bencana)
  • Dr. Rury Eryna Putri (S2 Forensik)


Tugas pokok dan fungsi Satuan Penjaminan Mutu:

  1. Mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu di unit kerja
  2. Menyusun dan mengembangkan sistem dokumentasi mutu yang terdiri dari:
    – Sasaran mutu
    – Peta Proses
    – Pedoman Prosedur
    – Instruksi kerja
    – Borang dan dokumen pendukung lainnya
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi aktivitas dan program dalam rangka pencapaian sasaran mutu
  4. Mengkoordinasikan pelaksaan audit internal dan eksternal pada unit kerja
  5. Memonitor dan memastikan tindak lanjut hasil temuan audit internal dan eksternal telah dilaksanakan
  6. Melaksanakan dan mengevaluasi pengukuran kinerja di unit kerja
  7. Melaksanakan dan mengevaluasi pengukuran kepuasan layanan di unit kerja
  8. Menyiapkan dan menyusun bahan RTM unit kerja

 

Tugas pokok dan fungsi Gugus Penjaminan Mutu Program Studi:

  1. Bersama koordinator program studi (KPS) mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu akademik dan nonakademik di tingkat program studi
  2. Bersama koordinator program studi (KPS) menyusun dan mengembangkan sistem dokumentasi mutu yang terdiri dari:
    (a) Sasaran mutu(b) Spesifikasi Prodi

    (c) Instruksi kerja

    (d) borang dan dokumen pendukung lainnya

    (e) Laporan Evaluasi Diri (LED)

    (f ) Laporan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED)/PD DIKTI

  3. Bersama koordinator program studi (KPS) melakukan persiapan untuk kepentingan akreditasi atau re-akreditasi