WaDir UNAIR Pascasarjana, hadir di Program Kelana Kota, Radio Suara Surabaya: Kembalikan Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana Hidrometeorologi

Pakar Hukum Lingkungan ajak kembalikan fungsi lahan untuk cegah bencana hidrometeorologi, Dr.H.Suparto Wijoyo di program Kelana Kota Suara Surabaya

Berita UNAIR Pascasarjana, 19 Oct 2022 – Jangan nistakan hujan yang merupakan berkah bagi alam semesta, jangan jadikan curah hujan tinggi alasan penyebab bencana tiba, Pakar Hukum Lingkungan Dr.H.Suparto Wijoyo, Wakil Direktur 3 Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga saat diwawancarai oleh Suara Surabaya yang membahas tentang maraknya bencana hidrometeorologi yang melanda beberapa kabupaten kota di Jawa Timur, Rabu 19 Oktober 2022.

Alam bukanlah pelaku akan tetapi perilaku dan sikap manusialah yang tidak pernah menyapa alam, sehingga kita lupa posisi kita sebagai mahluk yang mendapat amanah untuk menjadi pemimpin di muka bumilah yang membuat alam yang kehilangan keseimbangannya.

Bencana Hidrometeorologi yang melanda parah beberapa kawasan di Jawa Timur dan beberapa kota di Indonesia adalah bukti bahwa kita abai dan lalai atas posisi manusia terhadap alam, sehingga area-area atau kawasan yang seharusnya menjadi area tangkapan air kini hanya tempat lewatnya air, sehingga tatkala curah hujan tinggi, maka kita akan memanen bencana.

Ketika ditanyakan berapa banyak wilayah resapan air yang telah berubah, Cak Parto sapaan akrab beliau menjelaskan, agak susah kita mencari data yang tepat, hal tersebut bersinggungan dengan hadirnya program kehutanan sosial yang digalakkan pemerintah dalam menggerakkan ekonomi masyarakat dengan memberikan kuasa pengelolaan hutan kepada masyarakat.

Niat mulia pemerintah diatas, terkadang disalah artikan, dengan merubah tatanan hutan menjadi lahan perkebunan bahkan persawahan, hal tersebut yang membuat area atau kawasan yang sejatinya adalah wilayah tangkapan air menjadi wilayah yang hanya dilalui oleh air.

Ketika ditanya langkah apa yang harus diambil untuk mengatasi hal tersebut diatas, dirinya menjawab, patuhi aturan dan perundang-perundangan hukum lingkungan yang berlaku, dengan tidak merubah kawasan-kawasan yang sudah ditetapkan, tentang perhutanan sosial, sejatinya sudah diatur tentang imbal jasa lingkungan yang diatur melalui PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, dimana untuk area yang dikawal, dirawat dan dijaga kelestariannya maka sang pengelola berhak memperoleh imbal jasa lingkungan.

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =
(Instagram, YouTube, Facebook, LinkedIn, Twitter, Spotify, TikTok)
https://pasca.unair.ac.id/digital-platform/