Menghidupkan Kembali Nilai-Nilai Qonun Asasi untuk Indonesia Emas 2045

Usai Raih Doktor, Lelly Lailiyah Ingatkan Warga NU Kembali ke Khitah “Qonun Asasi.”

 

Pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pondok pesantren berbasis nilai-nilai fundamental keagamaan kini mendapatkan pijakan akademik baru yang kokoh. Dalam Sidang Ujian Doktor Terbuka Program Studi Doktor Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) yang digelar pada Selasa (30/6/2026) dan dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Airlangga promovendus Hj. Lelly Lailiyah Novianti, Dra., M.M., berhasil mempertahankan disertasinya secara gemilang. Dr. Lelly resmi dikukuhkan dengan predikat kelulusan tertinggi, Cum Laude, sekaligus mencatatkan sejarah sebagai doktor pertama yang lahir dari rahim Program Studi Doktor Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana UNAIR.

 

Penelitian komprehensif ini berupaya menjawab tantangan zaman yang kian dinamis dalam menyongsong visi besar Indonesia Emas 2045. Melalui analisis hukum dan sosiologis yang mendalam, Dr. Lelly menawarkan sebuah kerangka konseptual baru yang visioner bernama Tri-Vecty. Gagasan ini merupakan model konseptual terintegrasi yang mempertemukan tiga dimensi krusial: dimensi vertikal (spiritualitas kepada Allah), dimensi horizontal (kemanusiaan dan sosial-kemasyarakatan), serta integrasi harmonis antara pemeliharaan tradisi (*turats*) dan adopsi inovasi modern.

 

Kontekstualisasi Manuskrip Pendiri NU

Di hadapan dewan penguji, serta promotor Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., dan Co-Promotor Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., bersama Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. Prof.  Dr. KH. M. Irfan Yusuf, M. Si Menteri Umroh dan Haji Republik Indonesia,Prof. Dr. Masyukuri, Bakri. M.Si.,Dr. Drs. K.H. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, M.Si., Prof. Ir. Mochammad Amin Alamsjah, M.Si., Ph.D., Prof. Dr. Drs. Jusuf Irianto, M.Com., Prof. Dr. Ahmad Rizki Sridadi, S.H., M.Μ., Μ.Η., Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, SH., M.H., CN.

Ibu Nyai Hj. Lelly yang juga merupakan istri dari Ketua PWNU Jawa Timur ini  memaparkan risetnya yang mengambil subjek empiris di tiga pondok pesantren besar di Jawa Timur yang memiliki pengaruh historis dan kultural kuat. Ketiga institusi tersebut adalah Pondok Pesantren Tebuireng, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, dan Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Peterongan, Jombang.

Lelly menjelaskan bahwa motivasi utamanya menempuh jenjang pendidikan tertinggi ini berakar dari panggilan jiwa terdalam sebagai seorang pendidik yang mengabdikan diri langsung di dunia pesantren bersama sang suami. Ruang akademik ini dinilai krusial untuk dikaji guna melihat bagaimana politik hukum pendidikan Islam dapat mentransformasi institusi lokal menjadi motor penggerak utama kemajuan nasional.

”Saya ingin menjadi individu yang lebih berguna bagi nusa dan bangsa. Berawal dari peran sebagai guru dan pengabdian bersama suami di pesantren, saya melihat ada ruang akademik yang perlu diisi guna mengkaji bagaimana politik hukum pendidikan Islam dapat mentransformasi institusi lokal menjadi penggerak kemajuan nasional,” ujarnya saat diwawancarai seusai sidang akademik yang penuh khidmat tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menggali kembali pemikiran dasar (*Qonun Asasi*) yang dirumuskan oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari pada masa-masa awal pendirian Nahdlatul Ulama sekitar tahun 1926. Secara historis, manifesto tersebut lahir sebagai respons kritis dan taktis terhadap dinamika geopolitik global kala itu, termasuk gejolak di Arab Saudi yang sempat mengancam eksistensi situs-situs sejarah Islam serta keberlangsungan tradisi mazhab keagamaan melalui Komite Hijaz.

”Para ulama terdahulu terbukti mampu membawa nama Indonesia ke kancah internasional dan diakui secara global karena keteguhan prinsip keagamaan yang dipadukan dengan wawasan kebangsaan yang visioner. Konsep Tri-Vecty yang saya temukan berupaya menegaskan kembali nilai-nilai tersebut secara aplikatif dalam kurikulum dan regulasi internal pesantren saat ini,” ungkap Lelly dengan penuh keyakinan.

Kerangka Tri-Vecty dan Tantangan Pesantren Modern

Dalam perkembangannya, Dr. Lelly menyayangkan apabila energi organisasi sebesar NU terkadang masih kerap terserap oleh perdebatan-perdebatan taktis atau dinamika internal berskala kecil. Melalui disertasinya, ia justru ingin mengajak seluruh warga Nahdliyin, khususnya para santri dan pembuat kebijakan, untuk kembali mendalami, menghayati, dan mengimplementasikan substansi paling mendasar dari Qonun Asasi tersebut secara nyata demi kemaslahatan publik.

Gagasan inovatif Tri-Vecty miliknya menawarkan tiga pilar utama pembangunan hukum pesantren:

 

  1. Integrasi Vertikal: Memastikan seluruh proses transformasi pendidikan dan pengembangan kompetensi SDM di pesantren tetap bermuara pada pengabdian spiritual serta ketauhidan kepada Allah SWT.
  2. Integrasi Horizontal: Menekankan kontribusi sosial kemasyarakatan para santri secara riil terhadap sesama manusia serta keterlibatan aktif dalam pembangunan peradaban bangsa yang inklusif.
  3. Integrasi Tradisi dan Inovasi: Merangkum secara aplikatif kaidah ushul fiqh populer; memelihara nilai-nilai lama yang baik dan mengambil nilai-nilai baru yang jauh lebih baik melalui adaptasi ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang dinamis.

 

Dengan kelulusan bersejarah ini, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga kembali membuktikan komitmennya dalam melahirkan pemikir orisinal yang mampu memberikan kontribusi konkret bagi formulasi kebijakan hukum pendidikan nasional. Rekomendasi strategis dari riset ini mendorong lahirnya standarisasi politik hukum yang afirmatif bagi pesantren dari negara. Tujuannya jelas: agar institusi legendaris ini tidak sekadar menjadi benteng moral penjaga tradisi, melainkan menjelma menjadi kawah candradimuka bagi lahirnya generasi profesional penggerak utama Indonesia Emas 2045.

🔎 Pelajari lebih lanjut tentang program kami di:

https://pasca.unair.ac.id