Kuliah Umum Bersama H.E. Rahmat Pramono, Dubes Indonesia di Kazakshtan & Tajikistan: ASEAN, Perang Dagang atau Kerjasama Multilateral?

Berita Sekolah Pascasarjana UNAIR, 26 Apr 2021 – Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menyelenggarakan public lecture berjudul “ASEAN Regionalism dan Implikasinya Pada Kebijakan Publik di Indonesia”. Hadir sebagai narasumber H.E Rahmat Pramono sebagai Duta Besar Republik Indonesia di Kazakhstan dan Tajikistan di Nur Sultan, moderator oleh Dr. H. Suparto wijoyo, S.H., M.Hum sebagai Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana UNAIR, serta dihadiri oleh KPS Magister Kajian Ilmu Kepolisian  Sekolah Pascasarjana UNAIR, Dr. Prawitra Thalib S.H., serta KPS Magister Hukum Sains dan Pembangunan Fakultas Hukum UNAIR, Dr. Radian Salman, S.H, LL.M.

Rahmat Pramono berpendapat bahwa kerjasama ASEAN tidak hanya memerlukan peran negara, namun juga non-state actor untuk mengkoordinasikan strategi kesepakatan multilateral antar negara. Rahmat juga berpendapat bahwa faktor yang mendorong terjadinya kerjasama ASEAN yakni kepentingan geopolitik, globalisasi, penghematan biaya produksi dan aktivitas ekonomi, dan stagnasi dalam kerjasama multilateral. Deklarasi Bangkok yang disahkan tahun 1967 menjadi satu satunya landasan dalam meningkatkan kerjasama regional dikawasan Asia sesuai dengan perjanjian 5 negara ASEAN. 

ASEAN nantinya akan memasuki Free Trade Association (FTA). Kerjasama ASEAN bukan berarti menghilangkan persaingan dalam pasar dagang, namun persaingan ini sudah diatur pada koridor hukum dan aturan yang sudah disepakati antar negara anggota ASEAN sebelumnya. Hal ini diharapkan agar produksi yang lebih luas pada pasar, biaya produksi yang lebih rendah, akses pasar yang lebih luas dimulai dari pasar ASEAN. Tentu saja kualitas komoditas produk yang masuk ke pasar ASEAN harus sesuai standarisasi yang telah ditetapkan, untuk menambah daya saing produk lokal pada ranah internasional. 

Peningkatan persaingan para pengusaha dalam negeri di kancah ASEAN akan menciptakan inovasi baru yang bias ikut meningkatkan daya saing produk dalam negeri.   Pemerintah RI sebagai pembuat kebijakan perlu berkoordinasi antara stakeholder, dan antar pemerintah daerah untuk melaksanakan pencapaian target sesuai komitmen yang telah ditetapkan pada perjanjian ASEAN. Selain itu pemerintah perlu memanage penggunaan sumber daya alam untuk kepentingan prioritas komoditas yang akan masuk pada pasar ASEAN.

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =
(Instagram, YouTube, Facebook, LinkedIn, Twitter, Spotify, TikTok)
https://pasca.unair.ac.id/digital-platform/