Berita Sekolah Pascasarjana UNAIR, 28 Sep 2021 – Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Kembali mengadakan Airlangga Forum dengan mengangkat tema “International Law With Special Reference to Contagious Diseases”. Hadir sebagai pembicara sekaligus narasumber pada webinar kali ini yaitu Dr. Annesh V. Pillai.
Sebagai negara yang mempunyai sistem hukum yang berkaitan dengan hukum internasional, tentunya Indonesia mempunyai tanggung jawab secara internal maupun eksternal. Menurut Dr. Annesh, asal mula dari terciptanya tanggung jawab negara bermula pada tahun 1646, dimana dikutip dari salah satu tokoh ternama pada masanya yang menegaskan bahwa setiap kesalahan menciptakan kewajian untuk membuat kerugian yang baik. Menurut beliau, tanggung jawab negara sendiri merupakan tugas yang bersifat berkepanjangan dimana kesalahan internal sendiri mempunyai sangkut pautnya dengan peraturan diluar batas negara tersebut.
Berbagai peraturan yang dibentuk bukan sekedar untuk memenuhi status ataupun pengisian saja, namun juga perlu aksi nyata sebagai bentuk dari tanggung jawab perwakilan negara secara tidak langsung. Dr. Annesh juga menyetujui bahwasanya gerakan dari otoritas eksekutif dan administratif merupakan kunci dari munculnya sebuah aksi. Berbagai macam kekurangan tidak bisa dihadapi hanya dengan peraturan yang hanya diumumkan dan nantinya hanya menjadi kerusuhan dimana-mana. Peraturan Internasional juga membuat tentang tanggung jawab bagi negara-negara didunia untuk ketertiban aktivitas pemerintahan di setiap negara.
Adapun beberapa contoh dari Dr. Annesh untuk peraturan Internasional yang dibuat kemudian nantinya digunakan untuk ketertiban pemerintahan diberbagai negara. Salah satu kebijakan konvensional pada Pasal 3 Konvensi Hague keempat pada tahun 1907, tentang hukum dan perang darat seperti hal nya kerusuhan partai, dimana nantinya partai yang bersangkutan wajib membayar kompensasi dan bertanggung jawab atas hasil dari perilakunya tersebut dari berbagai segi kerugian secara menyeluruh. Selain itu, Dr. Annesh juga menyebutkan bahwa tindakan pelanggaran tersebut bisa diangkat ataupun digugat ke konstitusi Internasional. Pada dasarnya, kelalaian tersebut dapat dianggap sebagai tindakan kelalaian pelanggaran terhadap hukum kewajiban negara Internasional, untuk menghindari itu semua perlu adanya inovasi dan perkembangan hukum di setiap negara terutama pada kerangka hukum internasional yang ada dan harus saling berkaitan dengan tanggung jawab negara tersebut.
Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =
(Instagram, YouTube, Facebook, LinkedIn, Twitter, Spotify, TikTok)
https://pasca.unair.ac.id/digital-platform/